Ferdy sambo di PN Jaksel (Screenshot TV Pool) |
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, tidak menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Lima Hakim Agung diturunkan MA mengadili Ferdy Sambo.