Pelaku pencurian uang majikan tak berdaya di hadapan Tim Batitong Maro saat dilakukan penangkapan |
Pasalnya pria muda ini di ringkus lantaran telah melakukan pencurian uang tunai milik eks majikannya tempat ia terakhir bekerja di pasar ge'tengan Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Minggu 22 Agustus 2021.
Di hadapan komandan Tim Batitong Maro Bripka Alpian Somalinggi yang melakukan pemeriksaan awal, terduga 'S' (33) mengakui jika dirinya mencuri uang tunai milik mantan majikannya pada hari Sabtu 21 Agustus kemarin.
"Terduga 'S' terakhir bekerja di kios pakan ternak milik bapak Erwin di pasar ge,tengan, ia mengambil uang tunai sebanyak Rp. 3,2 juta yang tersimpan di laci kasir kios pada sabtu 21 Agustus kemarin. Dari tangannya kami amankan barang bukti uang tunai sebanyak RP. 2,4 juta, sisanya 750 ribu telah terduga gunakan untuk membayar cicilan motor, dan 50 ribu untuk membayar hutang kepada sepupunya". Sebut Alpian Somalinggi, Komandan Batitong Maro besutan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH.
Majikan terduga 'S' yang benama Erwin, 33 tahun, yang datang ke Markas Batitong Maro, membenarkan perihal kejadian pencurian yang dialaminya.
"Iya Pak, lelaki 'S' ini terakhir bekerja ditempat saya sebagai sopir angkutan pakan ternak, setahun lebih lamanya bekerja, kemudian 2 minggu yang lalu ia berhenti, hubungan saya dengannya baik - baik saja, tidak ada dendam atau kecewa, bahkan 2 hari yang lalu saya masih sempat meminta bantuannya untuk mengangkut pakan ternak, dan saya tidak menduga sama sekali jika dia pelaku dari pencurian uang tunai hasil penjualan pakan ternak saya ". Tutup Erwin saat di tanya soal status terduga S di kiosnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. H. Syamsul Rijal, S. Sos, MH, yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal penangkapan terduga S.
"Benar sekali, Tim Batitong Maro berhasil mengungkap dengan cepat terduga pelaku pencurian uang tunai milik sdr. Erwin, pelaku usaha pakan ternak di pasar ge'tengan ". Kata Syamsul Rijal awali konfirmasinya.
Syamsul Rijal melanjutkan, " Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/150 /VIII /2021/SPKT/Polres Tator/ Polda Sulsel, kita merespon laporan dari korban, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya hari ini (22/08) sekitar pukul 12.30 wita, Tim Batitong Maro lakukan penangkapan terhadap terduga S di pasar ge'tengan, Kec. Mengkendek ". Ungkap Syamsul.
Terduga S (33 thn) diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 2,4 juta rupiah.
" Iya, terduga S kita amankan bersama dengan barang buktinya sebanyak Rp. 2,4 juta, dan secepatnya akan di gelar perkarakan untuk menentukan status hukumnya, guna untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian ini ". Jelas Syamsul lagi.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Tim Batitong Maro, terduga S diketahui melakukan pencurian uang tunai milik lel. Erwin pada malam hari.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga akui lakukan pencurian dimalam hari, dengan cara mencungkil pintu belakang kios, lalu masuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci, jadi terhadap terduga S akan dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun ". Kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi lanjut.
Fakta lain yang mengejutkan juga di ungkapkan oleh Kasat Reskrim.
"Dari pemeriksaan awal juga terungkap fakta jika terduga S yang ditangkap Batitong Maro ini merupakan buronan atau DPO dari Polres Mamuju Polda Sulbar terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama - sama, dan sebelum ditetapkan sebagai DPO, terduga S ini pernah ditahan di Lapas Mamuju dengan kasus Curanmor ". Pungkas H. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim, mengakhiri konfirmasinya.