Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

SE Bupati Torut: Boleh mi Rambu Tuka', Rambu Solo', Ibadah dan Sekolah Tatap Muka

Redaksi
13 Agu 2021, 14:21 WITA Last Updated 2021-08-13T12:06:57Z
A D V E R T I S E M E N T
Ilustrasi (Suara Surabaya)
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Bupati Toraja Utara mengeluarkan surat edaran percepatan penanganan Covid-19, Jumat 13 Agustus 2021.

Surat Edaran tersebut merujuk Inmendagri no 32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan Rambu Tuka' dan Rambu Solo' boleh mi dilaksanakan dengan syarat.

ADVERTISEMENT

Adapun isi surat edaran tersebut;

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dalam satu minggu terakhir dan menindaklanjuti rapat Satgas Covid19 Kabupaten Toraja Utara Tanggal 13 Agustus 2021, serta dengan memperhatikan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimakan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaan Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan agar Saudara menyebarluaskan kepada seluruh komponen masyarakat untuk secara bersama-sama dengan Pemerintah melakukan percepatan penanganan/pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka', diijinkan untuk dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut,
a. Semua orang yang Ikut dalam kegiatan wajib menggunakan masker 

b. Pada tempat kegiatan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menyiapkan sabun cair

c. Tidak melakukan kontak fisik (Berjabat tangan atau semacamnya)

d. Peserta dari Iuar Toraja Utara wajib untuk memperlihatkan surat Rapid Antigen atau PCR yang masih berlaku dalam 2x24 jam

e. Keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat acara

f. Waktu pelaksanaan Rambu solo' dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari Jika ada “patiran sangka ma'pasa' tedong, dipogau' tongan Ian penggarontosan ada' sia lawmpasunduni aluk”

g. Acara khusus Rambu Solo' hanya boleh dilaksanakan sampai jam 18.00 WITA

h. Satgas Covid beserta TNI/POLRI terlibat langsung sebagai pelaksana penegakan protokol kesehatan di tempat acara

2. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas lokasi, tidak ada hidangan makanan di tempat dan hanya boleh berlangsung sampai jam 12.00 WITA

3. Kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka dapat dilaksanakan dengan syarat

a. Untuk jenjang PAUD dan TK maksimal 30% dari kapasitas ruang belajar

b. Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruang belajar

c. Fasilitas pendidikan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan

4. Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah

5. Kegiatan olahraga/pertandingan dapat dilaksanakan dengan syarat,
a. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

b. Olahraga individual/mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat

6. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe dapat membuka usaha dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WITA

Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan maksimal 50% kapasitas ruangan dan buka pukul 21.00 sampai dengan pukul 23.45 WITA, dengan protokol kesehatan yang ketat

7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman UMUM, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut

8. Kegiatan jual beli di pasar tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara

9. Batas kegiatan pasar dilakukan sampai pukul 18.00 WITA dan khusus Pasar Subuh dibuka mulal 23.45 -08.00 WITA

10. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat Edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan setiap sanksi isinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

11. Hal-hal yang belum distur dalam Surat Edaran ini mengacu peda Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021. 

Surat Edaran Ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus Tahun 2021 sampai dengan 23 Agustus Tahun 2021. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, atasnya diucapkan terima kasih.

Iklan

               
         
close