Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Miris, Kasus Penganiayaan 3 Tahun Mandek, Ketum BAMPI Pertanyakan Kinerja Polres Luwu Utara

Redaksi
16 Mei 2025, 10:31 WITA Last Updated 2025-05-16T03:05:41Z
A D V E R T I S E M E N T

Foto: Laporan Korban 

Infokitasulsel.com, Masamba, Luwu Utara - Sebuah tindakan ketidakadilan kembali mencuat ke permukaan yang menuai beragam opini publik, kali ini, kejadian tersebut menimpa korban, wanita inisial (A), (M), (M) yang mengalami penganiayaan kurang lebih kejadiannya 3 tahun silam, namun sampai saat ini, belum ada langkah kongkrit yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di  wilayah tersebut, Jum'at 16 Mei 2025.


Menyikapi kejadian ini dengan berdasarkan aduan masyarakat, Ketua umum Barisan Masyarakat Pinggiran Indonesia ( BAMPI) merasa miris dengan ketidakadilan yang menimpa korban penganiayaan itu, menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan layak mendapatkan perlindungan hukum.



"equality before the law" atau "asas persamaan di hadapan hukum". Asas ini berarti semua orang, tanpa memandang status atau kedudukannya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, kalo begini ceritanya, dimana letak keadilan untuk si korban tersebut, sementara Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH), berarti yang memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ", ujarnya.


Lanjutnya, jika kasus Penganiayaan yang menimpa korban selama 3 tahun tidak ada penyelesaian, ini justru memicu pertanyaan, ada apa, mengapa dan kenapa dengan Kinerja Polres Masamba.


"Secara logika, jadi pertanyaan besar, masa sudah 3 tahun lamanya kasus ini, bapak Polisi belum mengambil tindakan apa-apa, sementara bukti-bukti yang mengarah ke terduga pelaku ini, jelas dan kuat, apalagi coba alasannya", ujarnya.


Untuk itu, Ketum BAMPI berharap, agar kasus ini dapat diatensi oleh Kabid Propam Polda Sulsel, mengingat hal seperti ini sangat sensitif sekali, pastinya kita semua tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat, seperti tindakan anarkis dan main hakim sendiri.


"Kalau masalah seperti ini dibiarkan berlarut-larut, jangan sampai, keluarga korban ini mengambil tindakan hukum sendiri, alis balas dendam, ini bisa memicu kerusuhan yang mengarah ke tindak kriminalitas berat, yang direpotkan pastinya Bapak-bapak polisi juga kan nantinya, untuk itu, sebagai langkah preventif, kami dari BAMPI akan melaporkan ke propam Polda khususnya akan mengadukan ke Kabid propam terkait dengan kasus ini", jelasnya.


Sementara itu, korban yang dikonfirmasi via telepon mengaku selama ini mengikuti semua prosedur hukum dengan sabar meskipun memendam perasaan, kecewa, sedih, namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasusnya ini ke Polres Luwu Utara, yang terletak di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengingat fungsinya sebagai Lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut, Polres Luwu Utara memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal kepada warga masyarakatnya, namun hal ini sangat bertolak belakang dengan faktanya, buktinya sampai sekarang ini belum ada kepastian hukum terkait kasus yang menimpa korban.


"Terduga pelaku (Tenri Rerung) masih berkeliaran, sementara kami sebagai korban tetap bersabar karena mengikuti proses hukum yang berlaku, kalau begini terus, dimana letak keadilan untuk Kami masyarakat kecil", ucapnya. (Tim Red)

 

Iklan

               
         
close